Selasa, 07 Mei 2024 | 23:39
NEWS

Wamenag Haqqul Yakin Gus Menteri Tak Ada Niat Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing

Wamenag <i>Haqqul Yakin</i> Gus Menteri Tak Ada Niat Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

ASKARA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai polemik. 

Menurut Zainut, tak ada niat dari Yaqut untuk membandingkan antara suara Azan dan gonggongan anjing.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan" Anjing," ungkap Zainut dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Dikatakan Zainut, Yaqut sekadar memberikan perumpamaan dalam pernyataannya. Hal itu agar masyarakat lebih mudah menangkapnya. 

Dia menyebut, Yaqut tak bermaksud untuk membandingkan satu dengan hal lain.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Menurutnya, Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. 

Ditegaskan pula, kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," jelas Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Dikatakan Thobib, Yaqut saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. 
Dengan demikian, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'." 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," terangnya.

Menurut Thobib, Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Lantaran itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujarnya.

Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Komentar